Edi Darmawan Ngaku Beri Nafas Buatan ke Mirna, Otto: Pasti Meninggal Kalau Ada Sianidanya

Edi Darmawan dan Otto Hasibuan
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Misteri kematian tragis Wayan Mirna Salihin sedikit demi sedikit mulai terungkap. Dalam beberapa pengakuan dari sebagian ahli Mirna Salihin meninggal bukan karena sianida. Itu berarti, dalam hal ini Jessica Kumala Wongso tidak bersalah dan berhak untuk dibebaskan. 

Diminta Hadir Sebagai Saksi Pada Sidang Sengketa Pilpres, Megawati Tertawa Kata Hasto

Namun walaupun kasus ini sudah kembali menjadi trending topic, belum ada keputusan resmi terkait akan disidangkannya kembali kasus sianida ini. Hanya saja, kedua belah pihak sudah mulai saling mengklaim bukti kebenarannya masing-masing.  

Baru-baru ini kembali viral soal pernyataan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang menyebut jika dirinya memberikan bantuan napas buatan ke anaknya saat tahu Mirna tergeletak di sebuah kafe.

Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, PKS: Jaga Perasaan Kami

Sebelum itu ia kaget soal kabar Mirna yang tiba-tiba pingsan. Ia mengaku jika anaknya selalu sehat. Ketika tahu anaknya tergeletak, ia langsung memberikan pernapasan.

“Begitu saya lihat, saya langsung bikin pernapasan. Saya bilang ‘Mir, bangun’,” kata Edi Darmawan Salihin, saat hadir di program Indonesia Lawyers Club, tvOne tahun 2016.

Hadiri Sidang Perdana, Momen Ria Ricis Salim ke Teuku Ryan Jadi Sorotan

Kemudian pernyataan Edi pun langsung dijawab oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso. Pernyataan Edi menjadi bukti bahwa Mirna memang tidak meninggal karena racun sianida. Kata Otto, jika memang tubuh Mirna ada sianida, pasti Edi sudah meninggal.

“Jadi kita lihat tadi apa yang dikatakan oleh pak Salihin, dia katakan, dia memberikan bantuan kepada Mirna. Jadi inilah satu bukti yang sudah kami up di pengadilan, dokter Djaja mengatakan, dia yang pertama kali yang embalming Mirna. Dia mengatakan, ‘Saya pencet-pencet tubuhnya Mirna, saya cium (bau) di bibirnya tidak ada sianida,” kata Otto. 

Halaman Selanjutnya
img_title