Dosen UIN Lampung Bebas Jeratan Hukum Usai Wikwik dengan Mahasiswi, Kog Bisa?
- Istimewa
“Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau..belum, masih kami periksa,” kata Kombes Umi Fadillah Astuti dari Polda Lampung.
Alasan lainnya adalah sikap istri dan orang tua mahasiswi yang tidak melaporkan kejadian tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa skandal yang dilakukan masing-masing seolah-olah diabaikan.
"Inikan yang heran, pihak istri atau orang tua mahasiswi tak mau buat laporan. Muncul kesan mereka melindungi pelaku. Nah, kami harus bersikap. Jangan sampai dosen tinggal di sini karena sudah mencoreng nama baik perumahan," tukasnya.
Risiko dipenjara 9 bulan jika Desni Pratiwi melapor, khususnya pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan tindak pidana pengaduan.
Kronologi Penggrebekan Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi
Pada malam hari Senin, 9 Oktober 2023, tepat pukul 10, ada insiden penggerebekan yang dilakukan oleh penduduk di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, tempat tinggal Dosen Suhardiansyah.
Pada mulanya, masyarakat mencurigai Dosen Suhardiansyah yang sering terlihat pulang bersama wanita yang ternyata adalah Veni Oktaviana.