Heboh! Keputusan MK Dianggap Rancu, Hastag Mahkamah Keluarga pun Trending di Twitter
- Viva.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah.
Dalam putusannya, MK memutuskan penambahan frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut MK, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam pasal 169 huruf 1 UU Pemilu diubah menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.