Pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud Bisa Diskreditkan Polri
- Istimewa
VIVA Bandung – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn mengatakan bahwa pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apa yang Kapolri sampaikan sudah sangat terbuka, apa yang dituduhkan harus bisa dibuktikan dalam hal sengketa pemilu. Jangan hanya pihak TPN Ganjar-Mahfud statement di media, mengatakan Kapolri menghalangi Kapolda hadir sebagai saksi di MK. Statement ini tidak benar dan dapat mendiskreditkan institusi Polri," kata Romadhon di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Romadhon mengatakan, pernyataan pengacara TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang disiarkan melalui media nasional dan disaksikan oleh masyarakat luas itu cenderung dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi Polri.
"Kalau sudah tidak percaya, maka masyarakat akan membenci Polisi dan dapat mengarah pada aksi perlawanan kepada anggota polisi pada saat melakukan penegakan hukum, ini sangat berbahaya sekali. Padahal Polri sudah melakukan yang terbaik dan netral dalam pemilu 2024. Janganlah ditarik ke isu yanng meninnbukan gesekan di masyarakat," ujarnya.
Padahal, kata Romadhon, saat ini Polri sangat bagus dalam menjalakan tugas pengamanan Pemilu dan berhasil berkalan baik dan damai. Kita harus lihat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian terus meningkat.
"Saya harap para TPN salah satu capres yang kalah tidak menyeret institusi Polri dalam kaitan pemilu tidak netral. Kita tau sendiri masyarakat sidah cerdas dan merasakan langsung Kapolri Listyo Sigit sangat Presisi dalam menjalankan tugas untuk pemilu 2024," katanya.
Menurut Romadhon, pada era demokrasi setiap orang diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan hal itu dilindungi oleh undang-undang.