Ketua KPU Langgar Kode Etik, Tim Hukum Nasional AMIN: Darurat Konstitusi Bayangi Hasil Pemilu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • YouTube Tim Hukum Nasional AMIN

VIVA BandungTim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

Hal itu disampaikan oleh Ari Yusuf Amir selaku Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN. Ia mengatakan, putusan DKPP hadir di masa injury time yang memberi sanksi Peringatan Keras dan Terakhir kepada Ketua KPU RI karena telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, tanpa mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

“Tindakan komisioner KPU tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Ari melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Pasca Putusan MK, Gibran Ucapkan Terimkasih ke Anies dan Ganjar Soal Ini

Dijelaskan Ari, pada Pasal 11 huruf A dan huruf C Peraturan DKPP, dinyatakan bahwa (A) dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan (C) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain melanggar Pasal 11 (huruf A dan C), lanjut Ari, tindakan komisioner KPU juga melanggar prinsip profesionalosme dan ketaatan pada asas kecermatan dalam bertindak seperti diatur dalam Pasal 15 huruf C Peraturan DKPP.

Kata Surya Paloh Usai MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Photo :
  • VIVA.co.id

Kemudian, KPU melanggar asas Kepentingan Umum seperti yang diatur dalam Pasal 19 huruf a, yang mengatur penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
img_title