Almas Tsaqibbirru Angkat Bicara Pasca Gugatan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:45 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan
"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar.