Meski Berhubungan Intim 6 Kali, Veni Oktaviana dan Suhardiansyah Bebas dari Jeratan Hukum
Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis.
Baca Juga :
Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Anis menjelaskan, keputusan ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Dalam kode etik itu disebutkan, kata Anis, dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," pungkasnya.