DPR Sebut Agus Subiyanto Calon Kuat KSAD Baru, Dudung Abdurachman Akan Pensiun

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR, mengatakan bahwa Letjen TNI Agus Subiyanto adalah kandidat yang kuat untuk menggantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang akan segera pensiun. Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik KSAD baru pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.

DPD dan DPR RI Perlu Bahas Usulan Evaluasi Pilkada Langsung secara Komprehensif

“Pak Agus memang calon kuat, tapi kepastian siapa menunggu esok ya,” kata Meutya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2023.

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Seskoad

Photo :
  • Viva.co.id
Meutya Hafid Dorong Literasi AI Inklusif Lewat Program EleveAIte Indonesia Bersama Microsoft

Meutya sendiri memastikan komisinya yang bermitra dengan TNI telah menerima kabar pergantian KSAD yang baru. Meutya juga memastikan pelantikan dilakukan besok.  

“Benar (besok pelantikan),” imbuhnya.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyatakan pergantian Kepala Staf TNI AD (KSAD) merupakan kewenangan Presiden RI Joko Widodo sehingga dia meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi.

Ia mengatakan itu saat menanggapi pertanyaan mengenai beredarnya isu pergantian KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman oleh Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Agus Subiyanto.

“Kita tunggu saja, karena itu kewenangannya Presiden,” kata Hamim.

Kendati demikian, Hamim membenarkan ada Rapat Koordinasi Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang digelar di Aula Jenderal Besar A. H. Nasution, Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, pada Selasa pagi tadi.

Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto di Mabesad

Photo :
  • Viva.co.id

“Betul,” kata Hamim membenarkan pertemuan tersebut. Jenderal Dudung Abdurachman.

Jika mengikuti aturan perundang-undangan, purnabakti atau pensiun pada 19 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur masa kedinasan prajurit paling tinggi 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.