Buntut Kasus Dugaan Perselingkuhan, Iptu AH Gugat Cerai KDL

Karina dinda lestari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Perwira Polri, Iptu AH menggugat cerai sang istri m, dokter KDL. Hal itu merupakan buntut dari kasus dugaan perselingkuhan antara KDL dengan AW. Iptu AH mengaku telah mengajukan gugatan itu ke instansi kepolisian terlebih dahulu.

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).

Meskipun begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.

Diberitakan sebelumnya, Iptu AH membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

KDL dan Andy Wahab

Photo :
  • Istimewa

"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada statement saya yang seolah olah menyudutkan Kampus Unhas itu saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut yakni yang menyebutkan bahwa hubungan gelap antara para dokter muda kerap terjadi di lingkup Kampus Unhas tidaklah benar." kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title