Enggan Jelaskan Proses Gugat Cerai ke KDL, Iptu AH Bantah Hal Ini
- Viva Grup
VIVA Bandung – Iptu AH selaku suami KDL telah mengajukan gugat cerai kepada istrinya setelah diduga selingkuh dengan dokter senior, AW.
Iptu AH mengaku dirinya telah menyampaikan gugatan cerai itu ke lembaga kepolisian karena ia merupakan anggota Polri.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).
Namun meskipun begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.
Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.
Sebelumnya diinformasikan, Iptu AH membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.