Terjerat Kasus Perselingkuhan, Unhas Siapkan Sejumlah Sanksi untuk KDL dan AW
- Istimewa
VIVA Bandung – Dokter KDL dan dokter AW yang terjerat kasus perselingkuhan. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa kedokteran di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Akibat hal itu, pihak Unhas memberikan sejumlah sanksi untuk KDL dan AW. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Unhas Makassar, Ahmad Bahar.
Ia menyampaikan, KDL dan AW terancam dikenakan sanksi berat. Namun pihaknya saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar dikutip VIVA Bandung pada Selasa (31/10/2023).
Bahar menerangkan, sanksi yang berlaku di Unhas Makassar ada tiga dan diterapkan secara bertahap, mulai dari skorsing hingga drop out atau dikeluarkan secara tidak hormat.
“Kami ikut dari sana. Di Unhas itu ada tahapan sanksi ya. Mulai dari skorsing 1 hingga 3 semester, kalau berat kita langsung keluarkan. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, KDL adalah alumnus kedokteran China yang melanjutkan pendidikan dokternya di Unhas, sedangkan AW memang mahasiswa asli di Unhas Makassar.
“Istilahnya adaptasi di sini, dia (KDL) sedang coas. Kalau coas biasanya 2 tahun. Kalau yang cowok (Andy Wahab) memang (kuliah) di sini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KDL dan AW belakangan ini ramai diperbincangkan publik karena terjerat kasus perselingkuhan.
KDL dan AW diketahui berselingkuh dan diketahui oleh suami KDL yang merupakan anggota Polri, yakni Iptu AH.