Selain Gugat Cerai KDL, Iptu AH Juga Bantah Hal Ini
- Istimewa
VIVA Bandung – Anggota kepolisian, Iptu AH mengaku telah menggugat cerai istrinya, dokter KDL yang disebut-sebut berhubungan gelap dengan seniornya, dokter AW.
Iptu AH mengajukan gugatan cerai ke ke instansi kepolisian karena seorang polisi memang wajib melakukan hal itu sebelum perkaranya ditangani oleh pihak pengadilan.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).
Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.
Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.
Tak hanya itu, Iptu AH juga membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.