Setelah KDL, Kini Pria di Sidoarjo Pergoki Istrinya Tengah WikWik Bersama Selingkuhan
Rabu, 1 November 2023 - 14:18 WIB
Sumber :
- VIVA Group
"Sudah kami lakukan pemeriksaan," kata AKP Imam.
AE dan HWP sama-sama berasal dari Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut hasil pemeriksaan, AE dan HWP mulai menjalin hubungan asmara setelah keduanya saling curhat perihal permasalahan rumah tangga masing-masing.
"Awalnya dari curhat, akhirnya merasa nyaman," ujar Imam.
Berawal dari saling curhat itu lah, AE dan HWP menemukan bibit-bibit cinta di antara keduanya, sehingga keduanya melakukan persetubuhan.
"Menurut keterangan mereka hanya satu kali [hubungan badan]," ungkap Imam.
Baca Juga :
Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Bantah Salah Satu Pelaku Pembunuh Vina Anak Anggota Polisi
Dia menuturkan, AE dan HWP belum ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus sudan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasal yang diterapkan ialah Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.