Tak Hanya Gugat Cerai KDL, Iptu AH Juga Ungkap Hal Ini
- Istimewa
VIVA Bandung – Perwira Polri, Iptu AH selalu suami KDL telah menggugat cerai sang istri akibat selingkuh dengan seniornya, dokter AW.
Ia mengajukan gugatan cerai ke ke lembaga kepolisian tempatnya bertugas. Pasalnya, seorang polisi memang wajib melakukan hal itusebelum perkaranya ditangani oleh pihak pengadilan.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).
Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.
Permohonan gugat cerai anggota Polri diketahui memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Seorang polisi harus melaksanakan sesuai prosedur di instansi Polri.
Tak hanya itu, Iptu AH juga membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.