Achsanul Qosasi Diborgol, Tersangka Korupsi Menara BTS 4G Kominfo
- viva.co.id
Selanjutnya, Kuntadi menyatakan bahwa Achsanul terkenal pasal 12b, 12e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 UU Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuntadi juga menyatakan bahwa pada bulan Juli 2022 lalu, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp.40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.
Menurut informasi yang saya terima, nama Achsanul telah disebutkan dalam persidangan kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut mengungkapkan bahwa ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Setelah itu, Achsanul diperiksa oleh Kejagung.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi menegaskan akan hadir apabila dipanggil oleh Kejagung. Ia bahkan akan berkomitmen penuh untuk membantu penegakan hukum.
"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," kata Achsanul Qosasi.