Achsanul Qosasi Diborgol, Tersangka Korupsi Menara BTS 4G Kominfo
- viva.co.id
Bandung –Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kominfo.
Pada Jum'at, 3 November 2023 siang, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan sebagai tersangka.
Dilaporkan bahwa Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.
Anggota BPK tersebut segera mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgor.
Sejauh yang diketahui VIVA Bandung, anggota BPK tersebut segera mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Selanjutnya, Kuntadi menyatakan bahwa Achsanul terkenal pasal 12b, 12e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 UU Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuntadi juga menyatakan bahwa pada bulan Juli 2022 lalu, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp.40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.
Menurut informasi yang saya terima, nama Achsanul telah disebutkan dalam persidangan kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut mengungkapkan bahwa ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Setelah itu, Achsanul diperiksa oleh Kejagung.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi menegaskan akan hadir apabila dipanggil oleh Kejagung. Ia bahkan akan berkomitmen penuh untuk membantu penegakan hukum.
"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," kata Achsanul Qosasi.