KDL Tega Selingkuhi Iptu AH, Polda Sulses: Permalukan Bhayangkari
- Istimewa
Bandung – Nama Iptu AH mulai viral saat kasus perselingkuhan menimpa dirinya. Karina Dinda Lestari, tega berselingkuh dengan temn satu kampusnya sendiri.
Kronolgi awalnya, saat itu Iptu AH sedang mengikuti pelatihan untuk menjadi perwira polisi. Tetapi, ia selalu khawatir dan curiga ada sesuatu yang ganjil dari tingkah laku pasangannya yang baru mereka menikah selama satu tahun yang lalu.
KD inipun masih tercatat sebagai mahasiswi kedokteran salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. AH kemudian kembali ke Makassar tanpa sepengetahuan KD. Iptu AH langsung menyambangi rumah kost istrinya di kawasan Tamalanrea Makassar.
Sayangnya, dia justru melihat istrinya diantarkan pulang ke tempat tinggal mereka oleh seorang mahasiswa residen (ahli bedah) yang bernama AW yang juga dikenalnya. Pada awalnya, KD menolak disebut melakukan perselingkuhan dan memberikan beberapa alasan saat ditanyai pulang oleh AW.
Ketika AH memeriksa ponsel istrinya, ia menemukan beberapa foto tidak pantas di antara KD dan AW yang keduanya adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran di universitas negeri di Makassar tersebut.
Selanjutnya, Propam Polda Sulsel sedang mengusut tudingan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang petugas polisi dengan inisial KD. Saat ini, dugaan tersebut sedang ditelusuri oleh tim penyelidik Propam.
KDL dilaporkan oleh suaminya, Iptu AH, ke Propam Polda Sulawesi Selatan karena terbukti berselingkuh dengan AW, seorang Residen Mahasiswa (ahli bedah) di Jurusan Kedokteran sebuah lembaga pendidikan negeri di Makassar.
KDL berselingkuh saat suaminya menjalani pendidikan perwira. "Dia ini kan istri polisi (Anggota Bhayangkari) jadi ada prosedur tersendiri," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana, dikutip Viva Bandung dari tvonenews, Senin (06/11/2023).
Komang menjelaskan sebagai anggota Bhayangkari atau istri polisi, KD juga harus menjaga nama baik institusi sebagaimana yang dilakukan oleh suaminya.
"Ya, tetap dia harus mengikuti apa yang dilakukan oleh suaminya. Membawa nama baik, membawa harga diri suami dan jangan sampai institusi ini tercoreng karena ulahnya sebagai Bhayangkari," jelasnya.
Menurut penjelasan Komang, terkait laporan yang diajukan oleh Iptu AH, kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Menurut Komisaris Besar Komang Suartana, sudah dilaporkan dan saat ini sedang dalam tahap lidik di Propam.
Komang melaporkan bahwa AH telah melaporkan istrinya dengan nomor LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN mengenai kasus perbuatan terlarang dalam hubungan suami istri.