Waduh! Kendaraan Berusia Lebih dari Tiga Tahun Bakal Kena Razia Jika Masuk Jakarta

Ilustrasi macet
Sumber :
  • Pixabay

Ilustrasi Uang

Photo :
  • Pixabay
Tak Kunjung Punya Anak, Fitri Carlina Sampai Rela Menyuruh Suami Menikah Lagi

Untuk konsekuensi dendanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dikenakan. Untuk motor sendiri sebesar Rp 250 ribu, sedangkan untuk mobil Rp500 ribu.  Juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi ini akan diadakan di lima wilayah DKI Jakarta. 

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.

Segini Denda yang Bakal Diterapkan Saat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Ani mengungkap, razia uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI, demi mempercepat penanganan polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. “Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” tandasnya lagi. 

Selain itu, Ani mengatakan, Pemprov Jakarta saat ini tengah fokus pada rencana perluasan uji emisi bagi masyarakat. Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Pengujian Emisi

“Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” tambahnya.

Reaksi Warganet

Halaman Selanjutnya
img_title