KPK Minta Keterangan Ahok Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Bandung - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di PT Pertamina tahun 2011-2021. Ahok diperiksa sebagai saksi atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Adapun tersangka dalam kasus tersebut yaitu eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.

Kini, Ahok telah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK sebagai saksi.

Jejak Impor Gula Para Mendag di Era Jokowi, Terbanyak Bukan Tom Lembong

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan LNG di PT Pertamina. Tersangka Karen pun langsung diamankan KPK sejak Selasa, 19 September 2023 pagi. Karen tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Profil Tom Lembong: Dari Kepercayaan Jokowi hingga Timses AMIN

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023.

Melihat perkiraan defisit gas di Indonesia akan terjadi pada 2009-2040, maka PT Pertamina pada saat itu berencana mengadakan LNG sebagai alternatif pada 2012 silam. Kebijakan yang diambil Karen sebagai Dirut Pertamina saat itu, ialah menjalin kerjasama dengan beberapa produsen LNG di luar negeri, salah satunya CCL LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan, KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," ujarnya.

"Pun, pelaporan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan KA tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah," kata Firli.

Juru bicara KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • Viva.co.id

Wal hasil, semua kargo LNG yang dibeli Pertamina menjadi tak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Akibatnya, harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan Karen ini, kata Firli, menyebabkan kerugian keuangan negara USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.