Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Fatwa Lengkap MUI Soal Produk Terafiliasi Israel
- viva.co.id
VIVA Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haramnya membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut merupakan sebuah bentuk dukungan terhadap warga Palestina yang tengah memperjuangkan kemerdekaannya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Lebih lanjut, MUI menghimbau masyarakat muslim di Tanah Air untuk tidak menggunakan produk Israel atau yang terafiliasi dan mendukung penjajahan Israel di atas bumi Palestina.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.
Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ;
Ketentuan Hukum