Majelis Ulama Indonesia Sarankan Umat Islam Shalat Ghaib

Warga Palestina
Sumber :
  • Pixabay / hosny_salah

Bandung – Berikut ini hukum dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam mendukung Israel.

Ditanya Prabowo soal Palestina, Menlu AS Beri Jawaban Mengejutkan

Banyak dari masyarakat Indonesia belum mengerti arti mendukung kemerdekaan Palestina. Bahkan, tak jarang yang masih mendukung penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Menurut MUI, ada empat poin dalam fatwa tersebut.

Rudal Hipersonik Iran Tembus Iron Dome dan Hujani Israel

Lebih lanjut, dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023, bahwa mendukung Israel hukumnya haram.

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Photo :
  • VIVA.co.id
Iran Lancarkan Serangan Balasan Besar-besaran! Ini Reaksi Perdana Menteri Israel.

"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Sholeh seperti dilansir dari Viva pada 12 November 2023.

MUI juga mendorong pemerintah Indonesia guna mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Bisa berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

Halaman Selanjutnya
img_title