Produk Pro Israel Tak Jadi Diboikot, Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terbaru: Halal
- viva.co.id
Bandung – Sejak fatwa MUI yang mengatakan bahwa haram hukumnya umat Islam membeli produk Pro Israel yang ada di berbagai toko, maka banyak dari kalangan Masyarakat yang salah paham.
Masyarakat ramai memboikot barang-barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Dengan demikian, fatwa haram tentang produk-produk yang mendukung Israel telah membuat beberapa orang salah kaprah.
Namun, baru baru ini pihak MUI bagian fatwa memberi klarifikasi. Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menggunakan produk yang mendukung Israel masih dianggap halal.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.
Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.