Produk Pro Israel Tak Jadi Diboikot, Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terbaru: Halal

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Sejak fatwa MUI yang mengatakan bahwa haram hukumnya umat Islam membeli produk Pro Israel yang ada di berbagai toko, maka banyak dari kalangan Masyarakat yang salah paham.

7 Kapasitas Unggul Samsung A55 5G: Dari Kamera hingga Performa

Masyarakat ramai memboikot barang-barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dengan demikian, fatwa haram tentang produk-produk yang mendukung Israel telah membuat beberapa orang salah kaprah.

Google Lens Bisa Langsung Temukan Harga Barang Hanya dengan Foto

Namun, baru baru ini pihak MUI bagian fatwa memberi klarifikasi. Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menggunakan produk yang mendukung Israel masih dianggap halal.

Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Photo :
  • Istimewa
Rudal Hipersonik Iran Tembus Iron Dome dan Hujani Israel

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.

Halaman Selanjutnya
img_title