Produk Pro Israel Tak Jadi Diboikot, Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terbaru: Halal

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Sejak fatwa MUI yang mengatakan bahwa haram hukumnya umat Islam membeli produk Pro Israel yang ada di berbagai toko, maka banyak dari kalangan Masyarakat yang salah paham.

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Menikah Beda Agama, MUI Singgung Soal Zina

Masyarakat ramai memboikot barang-barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dengan demikian, fatwa haram tentang produk-produk yang mendukung Israel telah membuat beberapa orang salah kaprah.

MUI Himbau Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Juara Piala Asia 2024 dan Lolos ke Olimpiade Paris

Namun, baru baru ini pihak MUI bagian fatwa memberi klarifikasi. Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menggunakan produk yang mendukung Israel masih dianggap halal.

Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Photo :
  • Istimewa
Usai Unggah Foto Starbucks di Mekkah, Zita Anjani Malah Tantang Balik Masyarakat Soal Ini

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.

Halaman Selanjutnya
img_title