Produk Pro Israel Tak Jadi Diboikot, Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terbaru: Halal

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Pertama : Ketentuan Hukum

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Menikah Beda Agama, MUI Singgung Soal Zina

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

MUI Himbau Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Juara Piala Asia 2024 dan Lolos ke Olimpiade Paris

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Usai Unggah Foto Starbucks di Mekkah, Zita Anjani Malah Tantang Balik Masyarakat Soal Ini