Produk Pro Israel Tak Jadi Diboikot, Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terbaru: Halal

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," sambungnya.

Serangan Masal Rudal Iran atas Israel Diwarnai Pekikan Takbir Kaum Muslimin

Sebagai informasi, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, sebelumnya telah menyatakan hal ini.

Asrorun menyatakan bahwa salah satu cara untuk mendukung Israel adalah dengan membeli barang pro-Israel.

Kutuk Serangan Iran ke Tel Aviv, Presiden AS Joe Biden Ancam Akan Lakukan Ini

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun.

Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina berbunyi:

Pasca Serangan Iran Meluluhlantakan Israel, Arab Saudi Desak PBB Lakukan Hal Ini

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina'

Halaman Selanjutnya
img_title