Ini Alasan MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, Produk Lokal Harus Diutamakan
- Istimewa
Bandung – MUI Nomor 83 tahun 2023 membahas Fatwa Haram Produk Pendukung Israel, yang menunjukkan dukungan Indonesia terhadap penjajahan Palestina.
Melalui berbagai media yang terang-terangan kejam dan tidak berperikemanusiaan, kekejaman Israel terhadap Palestina dapat dilihat dan diamati.
"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti terhadap penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali meminta orang Indonesia untuk berhenti menggunakan barang-barang yang mendukung Israel.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa barang-barang yang terkait dengan zionisme dan penjajah Israel adalah haram.
"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, jadi tak sebatas untuk umat Islam, untuk setop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel," kata Ikhsan saat konferensi pers di Kantor MUI di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.