MUI Wanti-wanti Masyrakat Gunakan Produk Lokal, Boikot Permanen Produk Pro Israel

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Soal boikot produk Israel masih terus bergejolak dan diperdebatkan di beberapa lapisan Masyarakat.

Waspadai Cuaca Ekstrem Siang Hari Kota Bandung Selasa Ini

Sebelum ini, ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

Ini Alasan KH Imam Jazuli Ajak Masyarakat Teledani Gus Miftah

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Selanjutnya, MUI Nomor 83 tahun 2023 membahas Fatwa Haram Produk Pendukung Israel, yang menunjukkan dukungan Indonesia terhadap penjajahan Palestina.

KH Imam Jazuli Cirebon Ajak Masyarakat Teladani Sikap Kesatria Gus Miftah

MUI boikot produk israel

Photo :
  • Istimewa

Melalui berbagai media yang terang-terangan kejam dan tidak berperikemanusiaan, kekejaman Israel terhadap Palestina dapat dilihat dan diamati.

Halaman Selanjutnya
img_title