Polisi Usut Aliran Uang Hasil Tipu Ghisca Debora hingga ke Belanda, Temukan Fakta Ini

Ghisca Debora Aritonang
Sumber :
  • Istimewa

Dikenal bahwa Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam oleh Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing.

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Pacar Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (17/11/2023) lalu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Ghisca, kata Susatyo. Penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan setelah tersangka ditetapkan.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," jelas Susatyo.

Keji! Yudha Arifandi Pakai Modus Ini Saat Bunuh Dante, Ditenggelamkan Berkali-kali

Susatyo kemudian menjelaskan bahwa Ghisca memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari pengujian dan penggelapan 2.268 tiket.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti selain menetapkan tersangka dan menahannya. Di antaranya termasuk barang bermerek atau merek yang dibeli Ghisca dengan uang yang diperolehnya dari tindakannya yang jahat.

Modus Latihan Pernapasan, Pacar Tamara Tyasmara Tega Tenggelamkan Dante

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Susatyo.