Polisi Usut Aliran Uang Hasil Tipu Ghisca Debora hingga ke Belanda, Temukan Fakta Ini

Ghisca Debora Aritonang
Sumber :
  • Istimewa

Dikenal bahwa Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam oleh Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing.

Kala Warganet Indonesia Ramai-ramai Sebut Belanda Sebagai "Timnas Pusat", Ada Apa?

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (17/11/2023) lalu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Ghisca, kata Susatyo. Penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan setelah tersangka ditetapkan.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," jelas Susatyo.

Profil Thom Haye, Pencetak Gol Pertama Buat Timnas Indonesia ke Gawang Filipina

Susatyo kemudian menjelaskan bahwa Ghisca memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari pengujian dan penggelapan 2.268 tiket.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti selain menetapkan tersangka dan menahannya. Di antaranya termasuk barang bermerek atau merek yang dibeli Ghisca dengan uang yang diperolehnya dari tindakannya yang jahat.

Selain Persib OTW Juara 1, Bobotoh Bangga Eks Bintangnya Berhasil Angkat Trofi di Liga Eropa

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Susatyo.