Selama 11 Bulan, Pemutaran Uang di Rekening Ghisca Debora Hampir Rp40 M
- Istimewa
VIVA Bandung – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar perputaran uang di rekening milik tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang hampir Rp40 miliar.
Menurut Ivan, transaksi sebesar itu tercatat selama kurun waktu 11 bulan di tahun 2023 sampai dengan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” kata Ivan Yustiavandana dilansir dari VIVA Group, Kamis (23/11/2023).
Ivan menjelaskan, untuk nilai perputaran uang khusus dari bulan Mei 2023 pada saat tiket konser Coldplay resmi dijual sampai dengan bulan November ini mencapai Rp 30 miliar. Hanya saja, Ivan tidak dapat membeberkan nilai total transaksi sebesar itu bersumber dari beberapa rekening milik tersangka.
“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” jelasnya.
Kemudian pihak PPTK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan.
Menurut Ivan, pemblokiran rekening milik tersangka Ghisca Debora sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun ia juga tidak menjelaskan apakah dalam transaksi itu ada peralihan dana ke Belanda, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.