Mulai Tahun Depan Gubernur Jakarta akan Ditunjuk Langung oleh Presiden, DPR Jelaskan Alasannya

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi.
Sumber :
  • Viva.co.id

Di Pasal 3 menyatakan, masa Gubernur dan wakil Gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan.

Melalui Wawancara, Prabowo Beberkan Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis ke Pihak Al Jazeera

Gubernur dan wakil Gubernur hasil pilihan Presiden bisa ditunjuk dan diangkat kembali pada jabatan yang sama hanya dibatasi satu kali masa jabatan. 

Kemudian di ayat 4 menyebutkan, ketentuan penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar Senang PDIP Nyungsep di 2024

Jakarta Internasional Stadium (JIS)

Photo :
  • ANTVklik

Jakarta akan dipilih sebagai pusat perekonomian Indonesia. Hal itu sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 4. 

Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," bunyi pasal tersebut.