PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Jelang Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat
- viva.co.id
Dalam konteks ini, menurut Founder LS Vinus, Yustifriadi mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada PPATK yang telah menyampaikan kasus ini kepada publik dan secara resmi kepada penyelenggara pemilu.
Tinggal apakah penyelenggara pemilu mampu merespon kasus ini atau tidak, mampu menindaklanjutinya melalui proses hukum atau tidak.
Atau hanya sekedar merespon saja tanpa ada tindak lanjut, sebagai bentuk meredam opini publik. Beberapa hal yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Pertama, KPU. Laporan dana kampanye baik kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD dipastikan sudah diterima oleh KPU.
Yang diawali dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dilanjutkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) dan Audit Dana Kampanye.
Sehingga dengan berbagai instrumen yang dilaporkan ini, KPU harusnya bisa mengetahui pergeseran transaksi keuangan yang diperuntukan kampanye tersebut.
Begitupun ketika tidak ada laporan, sudah bisa dipastikan berbagai instrumen dana kampanye tersebut hanyalah bersifat administratif. Sedangkan praktek kampanyenya menggunakan dana diluar itu.