Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
- VIVA/M Ali Wafa
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I, yang melibatkan pengurangan masa pidana sebagian dengan rincian sebagai berikut: 3.038 orang menerima remisi selama 15 hari, 10.871 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.
Sementara itu, 99 orang menerima RK II, yang berarti mereka langsung dibebaskan, dengan rincian sebagai berikut: 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 orang menerima remisi selama 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim dalam tingkat kasasi terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohannes Priyana (Anggota 4). "Hukuman berubah menjadi penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan yang diumumkan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.