Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I, yang melibatkan pengurangan masa pidana sebagian dengan rincian sebagai berikut: 3.038 orang menerima remisi selama 15 hari, 10.871 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.

Deddy Corbuzier Habis-habisan Bahas di Balik Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Pegi Setiawan

Sementara itu, 99 orang menerima RK II, yang berarti mereka langsung dibebaskan, dengan rincian sebagai berikut: 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 orang menerima remisi selama 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pegi Setiawan dan Toni RM Diundang Podcast, Deddy Corbuzier Kaget di Balik Kasus Vina Cirebon

Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi di ruang sidang

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Majelis Hakim dalam tingkat kasasi terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohannes Priyana (Anggota 4). "Hukuman berubah menjadi penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan yang diumumkan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Gegara Tak Direstui, Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara