Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun
Selasa, 26 Desember 2023 - 21:01 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
53 orang menerima remisi selama 1 bulan,
4 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan
5 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim dalam tingkat kasasi terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohannes Priyana (Anggota 4).
Halaman Selanjutnya
"Hukuman berubah menjadi penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan yang diumumkan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.