Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

53 orang menerima remisi selama 1 bulan,

Diduga Ada Unsur Kelalaian, Status Kasus Kematian Anak Tamara Naik ke Penyidikan

4 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan

5 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.

Kematian Anak Tamara Tyasmara Diduga Ada Unsur Kelalaian, Polisi Gunakan Pasal Ini

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Memanas! Hotman Paris Kritik Pernyataan Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja: Tak Tau Diuntung

Putri Candrawathi

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOne

Majelis Hakim dalam tingkat kasasi terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohannes Priyana (Anggota 4). 

Halaman Selanjutnya
img_title