Banyak Banget! Selain Siskaeee, Berikut Daftar Nama-nama Tersangka Film Porno Jaksel

Siskaeee
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung - Setelah melakukan berbagai tindakan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya kembali menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus film porno lokal Jakarta Selatan (Jaksel).

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka terlebih dahulu pada kasus yang sama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari kesebelas tersangka tersebut, 9 diantaranya merupakan perempuan serta dua lainnya berjenis kelamin lak-laki. 

Siapa Sangka Iptu Rudiana Ternyata Dalang Pemaksaan Kesaksian Palsu Kasus Vina, Kata Liga Akbar

"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir Jumat, 29 Desember 2023.

Dari kesebelas tersangka tersebut, salah satu diantaranya terdapat nama Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Wow! Ketua LPSK Ungkap Biaya Perlindungan Saksi-Korban Per Kasus Bisa Capai Rp 1 Miliar

Padahal, Siskaeee sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pornoaksi. 

Ilustrasi Pornhub

Photo :
  • New York Post

9 talent wanita lainnya yang menjadi tersangka adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua talent pria bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). 

Ade melanjutkan, ke sebelas tersangka tersebut akan segera mendapat surat panggilan dari kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Viva.co.id

Ade mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).   

“Terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade.

“Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” lanjutnya.