Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu Berpotensi Delegitimasi Hasil Pemilu 2024
- Viva.co.id
Kejadian tersebut dapat murni kesalahan penyelenggara pemilu, disengaja untuk kepentingan politik tertentu, atau merupakan skenario untuk mendelegitimasi Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu tidak dapat menjawab berbagai kemungkinan tersebut hanya dengan meminta maaf. Hanya proses hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen yang berkepentingan dengan Pemilu 2024.
Dampak dari berbagai kemungkinan tersebut sangat berbahaya dan berimlikasi hukum yang sangat substantif. Jika kejadian-kejadian tersebut murni kesalahan KPU, berarti KPU telah mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional. Jika kejadian tersebut ada unsur kesengajaan, maka akan berdampak pada pidana pemilu dan pidana umum.
Apalagi jika kejadian tersebut merupakan skenario untuk mendelegitimasi Pemilu 2024, maka akan berdampak dahsyat dari berbagai sisi. KPU dan Bawaslu harus mengakui ketidakmampuannya bekerja secara profesional dan mengusut secara tuntas akar masalahnya.
Komisi 2 DPR dan lembaga kepresidenan juga harus mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu. Selain itu, elemen yang dirugikan secara langsung harus menempuh jalur hukum agar mendapatkan kepastian hukum. Publik juga harus menyuarakan indikasi ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dan mendesak lembaga-lembaga terkait untuk mengambil tindakan.