Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu Berpotensi Delegitimasi Hasil Pemilu 2024

Penetapan nomor urut paslon capres-cawapres pemilu 2024
Sumber :
  • Viva.co.id

Kejadian tersebut dapat murni kesalahan penyelenggara pemilu, disengaja untuk kepentingan politik tertentu, atau merupakan skenario untuk mendelegitimasi Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu tidak dapat menjawab berbagai kemungkinan tersebut hanya dengan meminta maaf. Hanya proses hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen yang berkepentingan dengan Pemilu 2024.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Dampak dari berbagai kemungkinan tersebut sangat berbahaya dan berimlikasi hukum yang sangat substantif. Jika kejadian-kejadian tersebut murni kesalahan KPU, berarti KPU telah mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional. Jika kejadian tersebut ada unsur kesengajaan, maka akan berdampak pada pidana pemilu dan pidana umum.

Apalagi jika kejadian tersebut merupakan skenario untuk mendelegitimasi Pemilu 2024, maka akan berdampak dahsyat dari berbagai sisi. KPU dan Bawaslu harus mengakui ketidakmampuannya bekerja secara profesional dan mengusut secara tuntas akar masalahnya.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Logo partai peserta pemilu 2024

Photo :
  • viva.co.id

Komisi 2 DPR dan lembaga kepresidenan juga harus mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu. Selain itu, elemen yang dirugikan secara langsung harus menempuh jalur hukum agar mendapatkan kepastian hukum. Publik juga harus menyuarakan indikasi ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dan mendesak lembaga-lembaga terkait untuk mengambil tindakan.

Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon