Dua Buronan Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia Akhirnya Berhasil Ditangkap

Kejari Bandung tangkap dua buronan kasus korupsi di PT Pos Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Dua buronan terpidana kasus korupsi di PT Pos Indonesia berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Ini Sosok Artis A dan Pendakwah Berinisial D

Keduanya merupakan pelaku kasus pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia Tahun 2012-2013. Yakni, Budi Setiawan sebagai mantan Dirut PT Pos Indonesia, serta Sukianti Hartanto, Sales Manager PT Dataindo Infonet Prima.

Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi mengatakan, kedua terpidana tersebut diringkus di tempat dan dalam waktu yang berbeda. Di mana, Budi Setiawan ditangkap pada Minggu, 26 Juni 2022 oleh Tim Pidsus Kejari Bandung didampingi oleh tim Intelijen Kota Bandung dan Tim Intelijen Kodam 3 Siliwangi.

Kerap Dikaitkan dengan Kasus Pencucian Uang, Raffi Ahmad Tegaskan Soal Ini

"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Budi Setiawan dilakukan pada Minggu, 26 Juni 2022 pukul 00.05 WIB di Bunasuka Residence Blok B. No. 10 Gedebage Kota Bandung," jelas Taufik didampingi Kasubsi Penyidikan, Theo Simorangkir, di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Satu hari usai penangkapan Budi, Tim Kejari Bandung mengamankan satu orang lagi terpidana dalam kasus yang sama, yakni Sukianto Hartanto.

Akun Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang, Ahli Hukum Curiga Soal Ini

"Penangkapan kami lakukan hari ini pukul 13.05 WIB, di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Batutulis 15 Jakarta Pusat," jelasnya.

Ditambahkan Theo Simorangkir, saat penangkapan, Sukianto sempat melawan petugas.

"Sempat ada perlawanan dari terpidana karena dia meminta didampingi pengacara dan berdalih terganggu kesehatannya. Tapi akhirnya terpidana bisa kami bawa ke Bandung dan langsung kami kirim ke lapas," jelas Theo.

Kedua terpidana tersebut sudah dieksekusi Kejari Bandung di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 209 PK/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018, Budi Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sukianti Hartanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 212PK/PID.SUS/2018 Tanggal 3 Desember 2018.

Sekedar diketahui, kasus yang menimpa kedua terpidana tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Di mana, PDT tersebut akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima.

Dalam proyek pengadaan ini, PT Pos Indonesia menjalin kerjasama dengan PT Datindo Infonet sebagai pemenenang lelang. Nilai kontrak proyek tersebut yakni mencapai Rp10,5 miliar. Anggaran tersebut didapat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Belakangan terungkap pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.