KPU Temukan Bukti Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan, kampanye yang dilakukan capres nomoe urut 1, Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 dinyatakan melanggar aturan.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar [kampanye di kampus]. Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024.
Oleh karena itu, pihaknya telah menyampaikan keputusan tersebut ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu.
KPU memberikan catatan evaluasi bahan pertimbangan dan perbaikan untuk kampanye selanjutnya.
Sebelumnya, KPU telah membentuk tim kajian hukum soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.
Hal itu dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait adanya pelanggaran tersebut.