Dipicu Sakit Hati, Hendrik Tega Bunuh Istri Kedua di Hotel Usai Berhubungan Badan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Hendrik (37), seorang pria yang memiliki istri kedua bernama Misbah (26), ditangkap polisi karena diduga membunuh sang istri. Motif pembunuhannya adalah sakit hati dan dendam.
Pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat 12 Januari 2024. Usai berhubungan badan, Hendrik langsung mencekik leher Misbah hingga tewas.
Kemudian, ia membuang jasad korban di Perkebunan PTPN II Sei Semayam, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan polisi, Hendrik sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Polisi menerima laporan pembunuhan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Beberapa saksi juga diperiksa.
Hendrik ditangkap polisi beberapa jam setelah jasad Misbah ditemukan. Hendrik mencoba melarikan diri saat ditangkap, tetapi polisi menembak kakinya.
Hendrik dibawa ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban," kata Teddy dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.
Kejadian bermula ketika Misbah meninggalkan Hendrik bersama bayi mereka satu tahun lalu. Misbah pergi ke rumah orang tuanya.
Adapun alasan korban meninggal pelaku karena Misbah meminta Hendrik untuk merayakan ulang tahun pernikahan mereka, tetapi permintaannya ditolak. Selain itu, Hendrik tidak menafkahi Misbah dan anak mereka.
Korban dan pelaku juga kerap cekcok. Dengan kepergian Misbah membuat pelaku sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya itu.
Lalu, pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Hendrik kemudian menghubungi Misbah untuk bertemu. Ia menjemput Misbah di rumah orang tuanya dan membawanya ke hotel. Di hotel, mereka berhubungan badan.
"Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak," kata Teddy.
Namun, niat jahat pelaku ingin menghabisi nyawa istrinya memang sudah ada. Namun, Hendrik kemudian mencekik leher Misbah hingga tewas.
Hendrik kemudian memasukkan jasad Misbah ke dalam mobil dan membuangnya di perkebunan kelapa sawit. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang," jelas Teddy.
Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.