Seorang Polisi Berpangkat Bripda di Sulawesi Tenggara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus LGBT
- Pixabay
"Sekarang dia (Bripda A) sedang diperiksa untuk tahap penyelidikan kasus pengembangan dugaan kasus tersebut," imbuhnya.
Ferry tidak mengetahui persis kasus yang menjerat Bripda A. Hal ini karena Bripda A bukan berasal dari Sumatera Barat dan bukan anggota Polri yang dimutasi dari daerah tersebut.
Jika terbukti bersalah, Bripda A akan dijatuhi sanksi hingga yang terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Untuk kasusnya, masih diperiksa. Karena dia juga bukan pindahan dari sana. Tapi kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan terlibat, kemungkinan terburuknya bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," terangnya.