Seorang Polisi Berpangkat Bripda di Sulawesi Tenggara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus LGBT

Simbol LGBT
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung Seorang polisi berpangkat Bripda berinisial A ditangkap oleh jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 10 Januari 2024.

Kartika Putri Sindir Richard Lee yang Terus Nyinyir: Lebih Gak Manusiawi, Orang Sakit Diledekin

Dia diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). 

Simbol LGBT

Photo :
  • Pixabay
Tak Mau Ambil Resiko, Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

"Iya benar ditangkap, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024 atas kasus dugaan penyimpangan sosial. Bripda A merupakan personel dari Polresta Kendari," ujar Kombes Ferry kepada wartawan Rabu 17 Januari 2023

Penangkapan Bripda A bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya. Tim Bid Propam Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Bripda A. 

Ini Alasan Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

"Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda A," jelasnya. 

Bripda A langsung menjalani pemeriksaan setelah ditangkap. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tahap penyelidikan kasus pengembangan LGBT yang ditangani Polda Sumatra Barat. 

"Sekarang dia (Bripda A) sedang diperiksa untuk tahap penyelidikan kasus pengembangan dugaan kasus tersebut," imbuhnya.

Ferry tidak mengetahui persis kasus yang menjerat Bripda A. Hal ini karena Bripda A bukan berasal dari Sumatera Barat dan bukan anggota Polri yang dimutasi dari daerah tersebut. 

Jika terbukti bersalah, Bripda A akan dijatuhi sanksi hingga yang terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. 

"Untuk kasusnya, masih diperiksa. Karena dia juga bukan pindahan dari sana. Tapi kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan terlibat, kemungkinan terburuknya bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," terangnya.