Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri, Jasad Ditemukan di Sungai Cirebon
- Viva.co.id
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Januari, di rumah korban dan pelaku di Desa Bunder Susukan.
Pelaku merasa cemburu dan marah setelah ditolak untuk berhubungan intim oleh istrinya, sehingga ia berniat membunuh korban dengan melukainya menggunakan senjata tajam dan membuang jasadnya ke sungai.
"Pelaku diamankan saat melarikan diri ke Bali sebelumnya menitipkan anaknya ke orangtuanya, pelaku merasa cemburu terhadap korban yang menolak hubungan intim," ujarnya, Senin (22/01/2024).
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang dapat dikenai hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, penemuan mayat yang dibungkus kain di sungai sempat menjadi viral di media sosial.
Jenazah perempuan korban yang ditemukan di Sungai Wangan Ayam telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Jatipura dengan identitas "wanita bin rabo" karena awalnya tidak diketahui identitasnya.