Ketua KPU Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari divonis telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pilkada Damai, Fokus Tingkatkan Partisipasi Warga

Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.

Viral Teori Baru Roy Suryo Dituduh Pemilik Asli Akun Fufufafa

Hasyim Asy

Photo :
  • Viva.co.id

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yang divinis melanggar kode etik yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka juga dijatuhi sanksi peringatan.

Halaman Selanjutnya
img_title