Ketua KPU Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran
- Viva.co.id
Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari divonis telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yang divinis melanggar kode etik yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka juga dijatuhi sanksi peringatan.
Tidak sampai di situ, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.
Mereka juga meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawal putusan yang dimaksud.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).