Usai Bawaslu, Kini Jokowi Naikkan Gaji Para Pimpinan Komnas HAM

Presiden Jokowi di Acara Hari Santri 2023 di Surabaya.
Sumber :
  • Viva.co.id

b. Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi Naikkan Tunjangan KPU hingga 50 Persen

c. Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4.

Daftar 18 Anggota Paskibraka yang Lepas Hijab saat Dikukuhkan Jokowi di IKN

Sementara itu, Pasal 8 mengatur soal pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:

a. berhenti; dan/atau

Jokowi Bantah Keras Pelantikan 3 Wakil Menteri Sebagai Bagi-bagi Jatah Kekuasaan

b. diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 9.

Halaman Selanjutnya
img_title