Usai Bawaslu, Kini Jokowi Naikkan Gaji Para Pimpinan Komnas HAM
Selasa, 13 Februari 2024 - 23:08 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Selanjutnya, Pasal 10 berbunyi, saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11.