Usai Bawaslu, Kini Jokowi Naikkan Gaji Para Pimpinan Komnas HAM

Presiden Jokowi di Acara Hari Santri 2023 di Surabaya.
Sumber :
  • Viva.co.id

Selanjutnya, Pasal 10 berbunyi, saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11.

Luhut Bocorkan Obrolan Bos Apple dan Presiden Jokowi, Jadi Investasi di IKN?