Mahasiswi Tendang, Pukul dan Gigit Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mahasiswi pengendara motor adu argumen dengan polisi
Sumber :
  • Korlantas Polri

BANDUNG – Seorang mahasiswi inisial HRF (23) yang melakukan penganiyaan terhadap polisi bernama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 1 Juli 2022.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya dikutip dari VIVA.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Zulpan belum merinci perihal pasal yang dikenakan mahasiswi tersebut. Namun yang pasti, pelaku HRF melakukan penganiayaan dengan menendang, memukul bahkan mengigit polisi. HRF dikabarkan masih berada di Markas Polres Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.

Kemudian, pelaku ditegur namun justru melakukan perlawanan dan menabrak polisi tersebut. Polisi itu kemudian meminta pelaku menenangkan diri, tapi dia malah memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha.

Halaman Selanjutnya
img_title