Media Asing Soroti Kasus Pelanggaran HAM dalam Penganugerahan Pangkat Jenderal Kehormatan Ke Prabowo
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Menteri Pertahanan RI yang juga calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto baru saja mendapat gelar pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sontak, tak lama setelah penganugerahan itu, media asing ramai-ramai memberitakan gelar penghormatan kepada Prabowo.
Misalnya media asal Singapura, Channel News Asia (CNA). Dalam artikel terbarunya, CNA menyoroti kejanggalan dalam pemberian gelar bintang empat kepada Prabowo.
Pasalnya, Prabowo sudah tidak berperan sebagai anggota militer aktif.
"Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, pada hari Rabu (28 Februari) dianugerahi pangkat jenderal bintang empat oleh Presiden Joko Widodo, sebuah langkah yang menimbulkan kontroversi mengingat pemecatan Prabowo dari militer 26 tahun lalu," tulisnya.
Di lain sisi, media asal Amerika Serikat (AS), Associated Press (AP), juga ikut menyoroti keputusan Jokowi memberikan gelar penghargaan kepada Prabowo.
Dalam artikelnya, media AP ikut menyoroti adanya kekeliruan dalam pemberian gelar tersebut.
Sebab, menurutnya Prabowo diduga kuat pernah melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Presiden Indonesia Joko Widodo pada hari Rabu menganugerahkan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan perwira tinggi militer yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia dan muncul sebagai pemenang pemilihan presiden pada 14 Februari."
Dikabarkan sebelumnya, pemberian gelar penganugerah dilakukan Presiden Jokowi saat acara TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Jokowi menegaskan, penghargaan yang telah diberikan kepada Prabowo tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai informasi, terdapat dua tokoh militer lain yang pernah mendapat gelar serupa dengan Prabowo.
Diantaranya ada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.