12 Pelaku Terlibat Kasus Perundungan di SMA Binus BSD, Peran Masing-Masing Terungkap
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
4 orang di antaranya berinisial E, R, J, dan G. 3 orang masih bersekolah di SMA Binus, sedangkan 1 orang sudah tidak bersekolah di sana.
"Untuk 3 orang masih (di SMA Binus), sementara 1 lainnya tidak," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Semua melakukan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan itu," ujarnya.
Hasil dari gelar perkara, para pelaku yang berstatus tersangka maupun ABH, memiliki perannya masing-masing.
Peran para pelaku beragam, mulai dari menjambak rambut, memberikan instruksi untuk melepaskan celana, mencubit dada, memukul perut, memukul kepala, menarik kerah baju, mengelitik perut, menendang kaki, memukul wajah, hingga menyundut korek api panas ke lengan korban.
Kemudian, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban.
Saat ini, korban masih dalam pemulihan. Kementerian terkait juga berusaha agar para pelaku ABH mendapatkan penyelesaian melalui proses diversi.