Santri di Kediri Tewas Dianiaya Senior, KPAI Minta Hak Keluarga Korban Dipenuhi
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Belakangan ini, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tengah menjadi sorotan.
Terlebih, setelah kejadian tewasnya santri di salah satu Ponpes di Kediri berinisial BM (14) yang ditemukan tewas akibat dianiaya seniornya.
Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri untuk bisa memastikan hak keluarga korban bisa terpenuhi.
Tidak hanya itu, KPAI juga meminta secara khusus kepada Kepolisian Resort Kota Kediri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan ini, dan memastikan keempat pelaku dihukum sesuai prosedur yang berlaku.
Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan agama, Aris Adi Leksono, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kasus kekerasan kerap terjadi berulang di Pondok Pesantren hingga menelan korban jiwa.
Oleh karena itu, KPAI akan melakukan sidak ke lokasi kejadian untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan maksimal.
"KPAI berharap dalam menangani kasus ini, anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum harus dilihat sebagai korban sebab mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kemudian juga agar ditangani dengan cepat, komprehensif dan melibatkan para pihak yang berkompeten dan tentunya berdasarkan Undang-Undang SPPA " tutur Aris, dalam pernyataannya, Kamis 29 Februari 2024.
KPAI berpendirian, seharusnya lembaga pendidikan dapat dijadikan sebagai tempat yang nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh berkembang.
Namun, jika terjadi kasus kekerasan di lembaga pendidikan, maka itu merupakan problem yang sangat serius.
Oleh karenanya, KPI mendorong DP3APKB Kabupaten Kediri, melakukan pendamping ke seluruh Ponpes di Kediri agar menjadi lembaga pendidikan yang ramah anak.
Tidak hanya itu, KPAI juga mendorong Kementerian Agama untuk memberikan perhatian lebih dalam melakukan edukasi hak anak dalam kurikulum yang diajarkan di Pondok Pesantren.
KPAI juga mendorong seluruh pihak untuk peduli terhadap anak-anak, terlebih soal kekerasan yang belakangan ini kerap terjadi di lembaga pendidikan.
"Kemudian, kepada semua masyarakat agar berperan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara meningkatkan pengetahuan dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," tutup Aris.