Waketum MUI Sebut Gagasan Kemenag Soal Nikah Semua Agama di KUA 'Bermasalah'
- Istimewa
VIVA Bandung - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ikut angkat bicara terkait polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan KUA sebagai tempat nikah semua agama.
Buya Anwar sapaan akrabnya, menggaris bawahi rancangan ini dengan dual hal.
“Yang pertama terkait dengan masalah pencatatan, kedua tempat penyelenggaraan acara pernikahan,” ujar Buya Abbas dalam program Catatan Demokrasi tvOne, dilihat Kamis, 29 Februari 2024 pagi.
Kemudian Anwar mengutip Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 poin 2 yang menyatakan bahwa, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut Anwar, dalam pelaksanaan kandungan UU tersebut, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa mereka yang melangsungkan perkawinan selain agama Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
“Kalau Islam dicatat di KUA, kalau non-Islam dicatatkan di Catatan Sipil. Dan selama ini saya pikir nggak ada masalah ya?” tanya Anwar Abbas ke Pendeta Jeirry.
“Tidak ada masalah,” jawab Pendeta Jeirry yang duduk di samping Anwar Abbas.