Terbaru Kasus Al-Zaytun, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, memberikan vonis satu tahun penjara kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2024, di PN Indramayu. 

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP. Akibatnya, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun. 

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan, Rabu.

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

Panji Gumilang

Photo :
  • viva.co.id

Selama persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Panji Gumilang akan dikurangi secara keseluruhan dari masa penahanannya. 

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Namun demikian, pihaknya menuntut agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum. 

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title